Tidak Shalat Jumat Tiga Kali Karena Wabah Bisa Jadi Munafik?
[Rubrik: Sekedar Sharing]
Sempat menjadi pertanyaan jamaah, selama wabah kita tidak shalat jumat, lalu bagaimana dengan hadits yang berbunyi:
مَنْ تَرَكَ ثَلاثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ.
“Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa ada uzur, maka dicatat sebagai golongan orang munafik.” (HR. Ath-Thabrani)
Apakah kita akan jadi munafik karena tidak shalat jumat tiga kali
jawabnya: tentu tidak, karena jelas haditsnya berbunyi (مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ) yaitu tanpa udzur, sedangkan kita tidak shalat jumat karena ada udzur wabah, bukan sengaja meninggalkan. Sudah cukup banyak fatwa ulama bolehnya tidak shalat berjamaah dan tidak salat jumat apabila ada wabah, terlebih sudah ada himbauan dari pemerintah dan ahli kesehatan agar tidak berkumpul sementara dahulu ketika da wabah untuk mencegah penyebaran wabah yang begitu cepat.
Semoga wabah ini segera berakhir dan kita kembali meramaikan masjid dengan shalat berjamah, shalat jumat dan ibadah lainnya
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
Artikel asli: https://muslimafiyah.com/tidak-shalat-jumat-tiga-kali-karena-wabah-bisa-jadi-munafik.html